
Oleh: Suparto Wijoyo
SAAT ini Kopenhagen, Denmark, menjadi sorotan publik -
environmentalist, pebisnis,
developmentalist, kapitalis, maupun golongan "bunglon lingkungan". Mulai 7-18 Desember 2009, dihelat Konferensi Para Pihak Ke-15 (COP-15) PBB mengenai perubahan iklim yang diagendakan dihadiri lebih dari 190 utusan negara-negara di dunia untuk berunding mencapai kesepakatan tata dunia yang stabil secara ekologis-klimatologis dengan bingkai yuridis. Even tersebut merupakan respons lanjutan atas Bali Road Map
hasil COP-13 (2007) maupun komitmen pengurangan emisi produk COP-14 di Polandia (2008).
Sejak 1992, memang istilah
global warming (pemanasan global)
dan
climate change (perubahan iklim) menjadi kata yang menghiasi pemberitaan media dan meluncur dari jutaan mulut insan dunia. Meskipun jauh dari itu, di kampung-kampung pedalaman Indonesia, para petani dan nelayan sudah mengenalnya melalui kearifan
pandum panoto mongso. Ilmu tradisional mereka sudah visioner. Mereka paham bahwa dunia rentan mengarah pada perubahan iklim.
Bahkan, kala 200 ilmuwan dunia tahun lalu mengumumkan bahwa pemanasan global merupakan akibat ulah manusia (yang juga dikutip para pejabat kita selevel menteri), orang kampung dengan cerdas mereaksi, "Telat, Pak, tidak usah 200 ilmuwan untuk tahu hal tersebut. Sebab, 15 abad lalu ada pemberitahuan bahwa kerusakan di darat dan laut disebabkan oleh perilaku manusia."
Kita semua memang khawatir mengenai dampak pemanasan global yang berkaitan dengan perubahan iklim sedunia. Karena itu, perlu kerja sama internasional untuk mereduksi efek gas rumah kaca atau
greenhouse gases (GHGs). Kecenderungan naiknya emisi GHGs mengakibatkan kenaikan suhu dalam kisaran 1,3-4,5 menjadi 6 derajat Celsius di akhir abad ke_21.
Realitas tersebut memperkukuh pemahaman bahwa pemanasan global merupakan kenyataan yang mengancam keseimbangan bumi. IPCC melaporkan bahwa perubahan iklim dapat mengakibatkan seluruh bumi banjir, hasil pertanian menurun, maupun permukaan air laut naik mulai 9-88 cm.
Apakah di Kopenhagen akan ada pembenahan bagi kepentingan peri kehidupan global ataukah hanya tempat menyuarakan perubahan tanpa pembenahan? Apa artinya berubah tetapi tidak berbenah? Perubahan yang tidak berbenah adalah perubahan menuju kehancuran. Maukah negara-negara maju meminimalkan pembicaraan tentang jual beli karbon? Perundingan mengenai perdagangan emisi adalah pembualan untuk tetap membiarkan pemanasan global terjadi dengan pembicaraan yang seolah-olah (sekali lagi seolah-olah) peduli lingkungan. Munafikkah?
Banyak orang tahu dan mereka yang membincangkan jual beli emisi pun sudah tahu. The World Resources Institute
(WRI) sudah lama melaporkan bahwa negara_negara industri menghasilkan lebih dari 60 persen emisi karbon dioksida dari jumlah 254,8 miliar ton dalam periode 1900-1999. Amerika Serikat
mengeluarkan emisi karbon dioksida tertinggi di dunia, yakni 30,3 persen atau 77,3 miliar ton dari total emisi karbon dioksida yang dikeluarkan seluruh dunia. Rusia adalah penyumbang emisi karbon dioksida kedua terbesar, yakni 22,7 miliar ton yang setara 8,9 persen, disusul Jerman 18,6 miliar ton atau 7,3 persen dari jumlah seluruhnya.
Jepang menduduki tempat keenam dengan emisi karbon dioksida sebesar 9,4 miliar ton atau 3,7 persen dari total keluaran karbon dioksida dunia. Istilahnya sekarang, kita diminta memikul dosa negara maju. Maukah mereka mereduksi secara bermakna GHGs-nya? Maukah mereka di Kopenhagen berjanji menghentikan industri masing-masing secara periodik untuk mengurangi GHGs? Kalau tidak mau, mereka hanya membual,
kan?
Pada akhirnya, kemunafikan mereka telah membawa efek domino yang besar. Kerusakan ekologis dan "dendang" klimatologis sudah membawa kerugian ekonomi yang besar. Secara matematis, kerugian jelas mencapai angka kisaran triliunan rupiah. Apabila pemanasan global terus tidak terkendali, akibat yang dirasakan Indonesia adalah tenggelamnya 4.000 pulau. Kini sudah 23 pulau tenggelam. Begitulah pemberitaan di media massa muncul dengan keluguannya. Saya ingin bertanya, berapa harga satu pulau tersebut? Apakah kita rela mengalkulasi satu pulau seharga Rp 1 triliun dikalikan 4.000. Hitunglah sendiri berapa angka rupiah yang akan muncul? Karena itu, para penguasa jangan hanya fasih berbicara pertumbuhan ekonomi di tengah-tengah pertumbuhan bencana ekologis.
Akhirnya, Kopenhagen kurang bermakna bagi negara tropis apabila dunia masih sibuk berpola pikir perdagangan karbon, jual beli emisi. Jangan sampai kita terjerumus ke dalam "selimut emisi" dunia dengan simbol paradigmatis "dagang pencemaran" atas nama cinta lingkungan. Saatnya kita bertindak dan berlomba memproduksi oksigen serta mereduksi emisi. Indonesia adalah "pabrik oksigen" dengan hutan yang luas, sedangkan negara-negara maju itu merupakan "pabrik emisi" hasil sejarah panjang revolusi industri masing-masing.
Jadi, delegasi Indonesia jangan berposisi inferior sebagai produsen GHGs model studi McKinsey, yang menempatkan Indonesia sebagai juara ketiga penyumbang emisi karbon setelah Amerika Serikat dan Tiongkok. Indonesia harus menggunakan nalar tradisi bahwa kita pemilik hutan yang besar, bukan pelaku utama revolusi industri. Maukah negara-negara maju di Kopenhagen memperkuat komitmen pencapaian titik konstan emisi era 1990? Itu sepadan dengan penghentian operasionalisasi industri di Amerika Serikat selama 60 tahun.
Ah, itu hanya utopia. Bukankah negara maju hanya bisa berunding soal kuota emisi?
Dalam dimensi kini, pengurangan GHGs adalah pilihan yang memerlukan perubahan konsumsi energi secara drastis. Itu merupakan pertarungan melawan pemanasan global dan dunia harus dapat dimobilisasi untuk bertindak nyata. Sebagai pengingat, UNFCCC dan Kyoto Protocol
telah mengharuskan negara maju untuk menurunkan emisi GHGs 5 persen di bawah emisi 1990 secara kolektif. Komitmen pengurangan emisi GHGs yang tertuang dalam UNFCCC dan Kyoto Protocol
perlu direalisasikan secara sungguh_sungguh. Kyoto Protocol
secara khusus menetapkan bahwa negara_negara yang tercantum dalam Annex I UNFCCC wajib mereduksi emisi gas rumah kaca sebesar 5 persen
dalam kurun waktu lima tahun: 2008-2012.
Kopenhagen harus menyediakan landasan pacu untuk keberlanjutan protokol tersebut setelah 2012. Maukah merekah "bersumpah pocong" di Kopenhagen agar tidak terjadi "kekafiran ekologis"?
(*) *). Dr Suparto Wijoyo, dosen hukum lingkungan Universitas Airlangga